SOCIAL MEDIA

Rabu, 13 Oktober 2021

Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2021 : Kesetaraan Dalam Kesehatan Jiwa Untuk Semua


Sumber foto : Promkes Kemenkes

Salam sehat...

Kita tahu bahwa masalah gangguan kesehatan jiwa bisa terjadi pada siapa saja,  dan penyebabnya pun bisa beragam, terlebih lagi masalah gangguan kesehatan jiwa ini bukalah hal yang mudah dihadapi bahkan kerap ada beban tersendiri, baik bagi yang mengalami maupun keluarganya, seperti adanya diskriminasi sosial hingga kurangnya mendapatkan  akses pelayanan kesehatan jiwa. Padahal sesungguhnya masalah kesehatan jiwa tetap harus mendapatkan perhatian yang tak kalah besar dibanding masalah kesehatan lainnya. 

Nah, membahas lebih jauh tentang masalah  kesehatan jiwa ini, pada Rabu 6 Oktober 2021 yang lalu, saya dan teman lainnya dari Komunitas Bloggercrony  berkesempatan menghadiri  acara Temu Blogger yang diadakan oleh  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara virtual via zoom meeting  dalam memperingati  Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2021, dengan tema yang diangkat adalah "Kesetaraan dalam Kesehatan Jiwa untuk Semua (Mental Health An Unequal World)". Dan rangkaian acara peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2021 ini juga dalam rangka untuk menghormati hak-hak orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) termasuk mendapatkan akses layanan kesehatan.


Masalah Kesehatan Jiwa di Indonesia dan Tantangannya 

Tentunya kita tidak asing lagi dengan pepatah yang mengatakan "didalam tubuh yang kuat terdapat jiwa yang sehat", dari  ungkapan diatas kita bisa melihat bahwa kesehatan bukalah hanya secara fisik saja tetapi penting banget juga memiliki jiwa yang sehat. 

Dan dari sinilah kita tahu bahwa kesehatan jiwa (keswa) merupakan aspek yang penting dari kesehatan secara keseluruhan, karena tidak ada kesehatan tanpa adanya kesehatan jiwa, karena sehat jiwa berarti sehat secara fisik, mental, spritual dan sosial, sehingga seseorang individu mampu hidup produktif dan berkontribusi mandiri dalam lingkungan masyarakat dan komunitasnya.

Tapi sayang saat ini masalah kesehatan jiwa di Indonesia masih menjadi tantangan yang besar yang harus diperhatikan dan diprioritaskan lagi dari pemerintah untuk terwujudnya  kesetaraan dalam  kesehatan jiwa untuk semua.

Dr. Celestinus Eigya Munthe. Sp. KJ. M. kes sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Nafza

Berikut beberapa tantangan masalah kesehatan jiwa di Indonesia yang dihadapi saat ini, seperti yang dijelaskan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Nafza, Dr. Celestinus Eigya Munthe, SP. KJ. M. Kes, yaitu :
  • Adanya prevelensi yang tinggi terkait dengan orang dengan gangguan jiwa, dimana menurut data Riskesdas tahun 2018   menunjukkan  lebih dari 19 juta penduduk dengan usia lebih dari 15 tahun dengan gangguan mental emosional dan  lebih dari 12 juta berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi  dan lebih dari 450 ribu orang dengan gangguan jiwa berat 
  • Adanya masalah kesenjangan pengobatan, dimana bahwa sekitar 16% dari populasi  orang yang mengalami masalah kesehatan jiwa belum mendapatkan layanan  pengobatan difasilitas kesehatan dan kebanyakan dari mereka orang dengan gangguan jiwa pengobatannya ke non-medis (alternatif) seperti dukun
  • Masalah stigma dan diskriminasi ditengah masyarakat bagi orang dengan gangguan jiwa 
  • Tingginya beban akibat masalah kesehatan jiwa 
  • Kurangnya sumber daya manusia (tenaga kesehatan jiwa) untuk pelayanan kesehatan jiwa dan distribusinya pun belum merata di pelayanan primer atau puskesmas serta sebagian besar dari tenaga kesehatan jiwa hanya terkonsentrasi di kota-kota besar saja
  • Akses pelayanan yang terbatas, sampai saat ini dari 10 ribu puskesmas yang ada di Indonesia baru 6 ribu saja yang memberikan pelayanan kesehatan jiwa juga saat ini hanya ada tersedia  51 Rumah Sakit Jiwa yang ada di Indonesia (data tahun 2019)  sehingga orang dengan masalah gangguan jiwa tidak mendapatkan pengobatan yang seharusnya 
  • Sulitnya pemenuhan hak asasi manusia bagi orang dengan gangguan jiwa 
  • Serta tingginya angka penyalahgunaan narkoba dimasyarakat 


Dan dari semua persoalan masalah kesehatan jiwa diatas tentunya perlu mendapatkan upaya perubahan dan peningkatan sistem pelayanan kesehatan yang lebih baik sehingga terciptanya individu masyarakat  yang sehat jiwanya.

Kebijakan dan Program Kemenkes RI dalam Kesehatan Jiwa saat ini


Memang saat ini masalah kesehatan jiwa masih belum menjadi perhatian khusus apabila dibandingkan dengan penyakit menular,  Dan kebijakan kesehatan mental dan implementasinya di Indonesia  masih diikuti oleh  kesenjangan yang cukup kuat dan kurangnya cakupan masalah akses pada pelayanan terhadap kesehatan jiwa saat ini, oleh karena itulah perlunya langkah-langkah berupa kebijakan maupun program dari pemerintah yang komprehensif  demi terwujudnya generasi yang akan datang yang sehat jiwa dan tangguh dalam menghadapi permasalahan yang kompleks. 

Dan dasar kebijakan pemerintah  dalam upaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan jiwa saat ini mengacu pada UUD 1945 pasal 28 H   yang menegaskan bahwa setiap orang  berhak memperoleh pelayanan kesehatan.  Sedangkan dasar kebijakan tentang kesehatan jiwa berdasarkan pada  UU no. 18 Tahun 2014 yang secara umum disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menjamin setiap orang dapat hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan dengan penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Dan tujuan dari pembangunan  kesehatan  yang hendak dicapai demi terwujudnya derajat kesehatan yang setingi-tingginya.


Dr. Satti Raja Sitangang. SP. KS dari PDSKJI menjelaskan bahwa dari UU no. 18 tahun 2014 ini memunculkan 2 istilah tentang kesehatan jiwa yaitu :
  • Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK), yakni orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan dan kualitas hidup yang memiliki resiko mengalami gangguan jiwa 
  • Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yakni orang yang mengalami gangguan pikiran, perilaku dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia 
Dan untuk itulah butuh sinergi antar profesi dalam upaya kesehatan jiwa yang layak dan bermutu, dan setara, berkeadilan kemanusiaan bagi semua rakyat Indonesia.

Berikut upaya kesehatan jiwa yang berguna  untuk :
  1. Menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang lebih baik, menikmati kehidupan jiwa yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lainnya yang dapat menganggu kesehatan jiwa 
  2. Menjamin untuk setiap orang dapat mengembangkan potensi kecerdasannya
  3. Memberikan perlindungan dan menjamin kesehatan jiwa kepada ODMK dan ODGJ 
  4. Memberikan pelayanan kesehatan yang terintegrasi dan komperehensif dan berkesinambungan sebagai upaya promotof, preventif, kuratif bagi ODMK dan ODGJ
  5. Menjamin ketersediaan obat dalam upaya kesehatan jiwa 

Dr. Satti Raja Sitanggang, SP. KS 

Berikut kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Nafza (P2MKJN) Kemenkes RI : 
  1. Upaya preventif, promotif disegala rentan usia dengan target utamanya  anak muda, remaja, dan dewasa muda  dalam hal meningkatkan kesehatan jiwa, seperti konseling pra nikah, Parenting skills training, Social skills training, Bullying prevention,  Suicide prevention, Sex education, Management stress, dan  Pencegahan penyalahgunaan Nafza
  2. Meningkatkan akses layanan kesehatan jiwa dilayanan primer (Puskesmas) dan Peningkatan peran RS Jiwa dan RSU dengan layanan jiwa sebagai rujukan
  3. Kemitraan dan Pemberdayaan 
  4. Upaya kesehatan jiwa berbasis masyarakat yang hal ini dengan pemberdayaan masyarakat disebuah komunitas yang dapat mencapai kesehatan jiwa diseluruh masyarakat


Dan sejak tahun 2010, Pemerintah telah melaksanakan  program  Indonesia Bebas Pasung dengan melakukan pencegahan dan penanganan bagi penyandang disabilitas mental orang dengan gangguan jiwa. Dan Dr.Celestinus Eigya Munthe mengajak kepada seluruh masyarakat dalam menjaga kesehatan jiwa di tengah pandemi Covid-19 dengan CERDIK dan CERIA. 


Dan marilah kita bersama-sama dengan memandang persoalan kesehatan jiwa ini tidak sebelah mata yang dapat memunculkan stigma negatif dan diskriminasi terutama pada ODMK dan ODG karena pelaksanaan upaya dari  permasalahan kesehatan jiwa merupakan tanggung jawab bersama-sama. 



Tidak ada komentar :

Posting Komentar